idang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dengan hukuman penjara selama 18 tahun.
Jaksa menilai Nadiem terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan pada periode 2019 hingga 2022. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan tambahan.
Tak hanya itu, jaksa turut meminta agar Nadiem membayar uang pengganti senilai Rp5,6 triliun. Nilai tersebut terdiri dari dugaan penerimaan dana sebesar Rp809 miliar serta angka lain yang berkaitan dengan kerugian negara dalam proyek pengadaan Chromebook dan CDM.
Menurut jaksa, apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu yang telah ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka aset dan harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan masih belum mencukupi, hukuman tambahan berupa pidana penjara selama sembilan tahun akan diberlakukan.
Dalam sidang, jaksa juga menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan tuntutan. Salah satunya karena tindak pidana tersebut terjadi di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi fondasi penting pembangunan bangsa. Perkara ini dinilai berdampak besar terhadap upaya pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.
Selain itu, kerugian negara yang muncul akibat proyek tersebut disebut mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp2,1 triliun. Nilai itu berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook dan pengadaan CDM yang dianggap tidak memiliki manfaat signifikan.
Meski demikian, jaksa turut mempertimbangkan hal yang meringankan, yaitu Nadiem Makarim belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan proyek digitalisasi pendidikan nasional yang sebelumnya digadang-gadang menjadi langkah modernisasi pembelajaran di Indonesia. Sidang akan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai proses hukum yang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jaksa menilai Nadiem terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan pada periode 2019 hingga 2022. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan tambahan.
Tak hanya itu, jaksa turut meminta agar Nadiem membayar uang pengganti senilai Rp5,6 triliun. Nilai tersebut terdiri dari dugaan penerimaan dana sebesar Rp809 miliar serta angka lain yang berkaitan dengan kerugian negara dalam proyek pengadaan Chromebook dan CDM.
Menurut jaksa, apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu yang telah ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka aset dan harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan masih belum mencukupi, hukuman tambahan berupa pidana penjara selama sembilan tahun akan diberlakukan.
Dalam sidang, jaksa juga menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan tuntutan. Salah satunya karena tindak pidana tersebut terjadi di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi fondasi penting pembangunan bangsa. Perkara ini dinilai berdampak besar terhadap upaya pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.
Selain itu, kerugian negara yang muncul akibat proyek tersebut disebut mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp2,1 triliun. Nilai itu berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook dan pengadaan CDM yang dianggap tidak memiliki manfaat signifikan.
Meski demikian, jaksa turut mempertimbangkan hal yang meringankan, yaitu Nadiem Makarim belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan proyek digitalisasi pendidikan nasional yang sebelumnya digadang-gadang menjadi langkah modernisasi pembelajaran di Indonesia. Sidang akan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai proses hukum yang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Catatan Redaksi:
Artikel ini diterbitkan oleh BeritaDunia. Setiap pembaruan akan ditampilkan melalui halaman artikel ini.