International News Network
Senin, 11 Mei 2026
Politik

Purbaya Berhentikan Dua Pejabat Kemenkeu Terkait Kebocoran Restitusi Rp25 Triliun

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencopot dua pejabat tinggi Kementerian Keuangan setelah ditemukan ketidaksesuaian data terkait restitusi pajak. Langkah ini diambil usai investigasi internal yang mengungkap lonjakan signifikan nilai restitusi hingga Rp361,15 triliun pada 2025. Pemerintah juga melakukan audit untuk memastikan tidak ada kesalahan perhitungan, terutama yang menyebabkan potensi kerugian hingga Rp25 triliun.

Jakarta, 05 Mei 2026 00:36 WIB • Indonesia • 13 views
Purbaya Berhentikan Dua Pejabat Kemenkeu Terkait Kebocoran Restitusi Rp25 Triliun
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan telah memberhentikan dua pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan akibat penyampaian data yang tidak akurat terkait restitusi pajak atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak wajib pajak. Keputusan ini diambil setelah dilakukan investigasi internal guna menelusuri lonjakan nilai restitusi pada tahun 2025.

Berdasarkan data, nilai restitusi pajak pada 2025 mencapai Rp361,15 triliun atau meningkat 35,9% dibandingkan tahun sebelumnya. Purbaya mengungkapkan bahwa dirinya telah menyelidiki lima pejabat dengan kontribusi terbesar dalam pencairan restitusi, dan dua di antaranya diputuskan untuk dicopot dari jabatannya.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk ketegasan agar setiap instruksi dijalankan dengan benar dan tidak disalahgunakan. Purbaya juga mengakui bahwa sebelumnya ia sempat menerima laporan yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Dalam rapat, nilai restitusi disebut relatif kecil, namun pada akhir tahun jumlah yang keluar justru jauh lebih besar dari perkiraan.

Selain investigasi internal, Kementerian Keuangan juga telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap data restitusi periode 2016–2025. Audit ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kesalahan perhitungan, terutama pada sektor tertentu seperti industri batu bara, yang disebut mengalami kelebihan pembayaran restitusi hingga sekitar Rp25 triliun.

Ke depan, Purbaya memastikan sistem restitusi pajak akan diperbaiki agar lebih akurat, transparan, dan terkendali. Ia juga menegaskan bahwa pihak yang terbukti memanipulasi data akan ditindak tegas demi mencegah terulangnya kejadian serupa.