International News Network
Selasa, 12 Mei 2026
Politik

Kebijakan Dedi Mulyadi dalam menetapkan 18 Mei sebagai Hari Tatar Sunda mendapat perhatian dari sejumlah akademisi.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan tanggal 18 Mei sebagai Hari Tatar Sunda, yang diperingati setiap tahun melalui agenda rutin bertajuk Milangkala Tatar Sunda. Peringatan ini bahkan dianggap sebagai momentum penting dalam membangkitkan jati diri serta karakter masyarakat Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah diperkuat secara resmi melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Hari Tatar Sunda.

Jakarta, 03 Mei 2026 08:12 WIB • Indonesia • 27 views
Kebijakan Dedi Mulyadi dalam menetapkan 18 Mei sebagai Hari Tatar Sunda mendapat perhatian dari sejumlah akademisi.
Menurut Dedi Mulyadi, penetapan Hari Tatar Sunda telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia menjelaskan bahwa peringatan Milangkala Tatar Sunda akan menjadi agenda rutin tahunan yang kemudian ditetapkan secara resmi melalui peraturan gubernur dengan tanggal peringatan pada 18 Mei. Hal tersebut disampaikannya pada Minggu (3/5/2026).

Dedi juga menegaskan bahwa perayaan Tatar Sunda tidak hanya mencakup wilayah administratif Jawa Barat, tetapi dapat melibatkan daerah lain yang memiliki keterikatan budaya Sunda, seperti Banten hingga sebagian wilayah Jawa Tengah.

Di sisi lain, kebijakan tersebut menarik perhatian kalangan akademisi. Peneliti sejarah sekaligus dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran (Unpad), Nina Herlina, menjelaskan bahwa penetapan tanggal 18 Mei merujuk pada peristiwa perubahan nama Kerajaan Tarumanegara menjadi Kerajaan Sunda oleh Maharaja Tarusbawa pada 18 Mei 669 Masehi. Peristiwa tersebut tercatat dalam naskah *Pustaka Rajyarajya i Bhumi Nusantara* serta sumber dari catatan Dinasti Tang di Tiongkok. Berdasarkan sejumlah referensi tersebut, ia menyimpulkan bahwa berdirinya Kerajaan Sunda menandai awal lahirnya Tatar Sunda, sehingga tanggal tersebut layak dijadikan sebagai Hari Tatar Sunda.

Meski telah diformalkan melalui peraturan gubernur, Nina menegaskan bahwa peringatan Hari Tatar Sunda bukan dimaksudkan untuk memperingati berdirinya Kerajaan Sunda semata, melainkan sebagai upaya mendorong masyarakat agar terus melestarikan budaya Sunda di berbagai daerah.

Sementara itu, dosen Fakultas Hukum Unpad, Hernadi Affandi, menambahkan bahwa peringatan ini dapat menjadi tonggak kebangkitan jati diri dan karakter masyarakat Jawa Barat. Ia juga menekankan bahwa Hari Tatar Sunda berbeda dengan Hari Jadi Provinsi Jawa Barat yang diperingati setiap 19 Agustus. Menurutnya, Hari Jadi Jawa Barat bersifat administratif kenegaraan, sedangkan Hari Tatar Sunda lebih berfokus pada penguatan nilai budaya dan sejarah.

Hernadi turut menilai bahwa kehadiran Hari Tatar Sunda justru akan memperkuat makna Hari Jadi Provinsi Jawa Barat, karena semakin menegaskan pentingnya pelestarian kekayaan budaya Sunda sebagai bagian dari identitas daerah.