Sebuah video yang memperlihatkan narapidana di Lapas Kelas IIA Jambi melakukan panggilan video viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, napi diduga membahas transaksi narkoba dengan seorang pria yang menghubunginya melalui video call.

Percakapan keduanya menyinggung proses pengambilan barang, lokasi penjemputan, hingga pembicaraan mengenai harga. Narapidana itu mengaku hanya bertugas sebagai perantara dan menyebut masih memiliki atasan yang berada di dalam lapas.

“Bos saya ada di dalam juga,” ujar napi tersebut dalam rekaman video berdurasi sekitar tujuh menit yang beredar pada Rabu (20/5/2026).

Selain membahas alur distribusi barang, keduanya juga terdengar menyinggung nominal harga per paket. Meski tidak secara jelas menyebut jenis barang yang dimaksud, percakapan itu diduga berkaitan dengan bisnis narkotika. Narapidana tersebut bahkan mengaku pernah masuk daftar pencarian orang (DPO) Badan Narkotika Nasional (BNN) Jambi sebelum akhirnya ditangkap aparat kepolisian.

Dalam video itu, nama Alung—tersangka kasus 58 kilogram sabu yang sempat melarikan diri dari Polda Jambi—juga sempat disebut dalam percakapan.

Menanggapi viralnya video tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali, mengatakan pihaknya sebenarnya telah mengambil tindakan sebelum video itu ramai diperbincangkan publik. Menurutnya, petugas lapas telah menerima informasi berupa tangkapan layar yang memperlihatkan adanya penggunaan telepon genggam oleh narapidana sekitar satu bulan lalu.

Pihak lapas kemudian melakukan pemeriksaan internal dan menjatuhkan tindakan terhadap napi yang bersangkutan. Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait pengawasan penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam lembaga pemasyarakatan.
Catatan Redaksi: Artikel ini diterbitkan oleh BeritaDunia. Setiap pembaruan akan ditampilkan melalui halaman artikel ini.