Perselisihan antara Rachel Vennya dan mantan suaminya, Niko Al Hakim alias Okin, kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, isu mengenai nafkah anak menjadi sorotan setelah muncul tudingan bahwa Okin tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagai ayah.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Okin, Axl Mattew, menegaskan bahwa kliennya tetap memenuhi kewajiban terhadap anak-anaknya sejak resmi bercerai dengan Rachel Vennya.

Menurut Axl, Okin merasa kecewa dengan anggapan yang berkembang di publik. Sebab, selama ini ia disebut sudah berusaha menjalankan tanggung jawab sesuai kesepakatan bersama dengan mantan istrinya.

Awalnya, kedua pihak sepakat mengenai nafkah anak sebesar Rp50 juta setiap bulan. Namun, situasi berubah ketika Rachel dan anak-anak tinggal di rumah milik Okin di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Dalam kesepakatan terbaru, pembayaran nafkah tersebut kemudian dialihkan menjadi pembayaran cicilan KPR rumah yang masih ditanggung oleh Okin. Dengan begitu, Rachel tetap dapat menempati rumah tersebut sementara Okin melanjutkan kewajiban pembayaran properti setiap bulannya.

Pihak Okin menilai hal itu merupakan bentuk tanggung jawab yang sudah disetujui bersama oleh kedua belah pihak. Karena itu, tudingan bahwa Okin tidak menafkahi anak dianggap tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Selain persoalan nafkah, keduanya sebelumnya juga sempat mengalami polemik terkait kepemilikan rumah tersebut. Namun kini masalah itu disebut telah selesai setelah rumah berhasil dijual dengan nilai sekitar Rp4,1 miliar.

Dari hasil penjualan rumah, sekitar Rp1 miliar digunakan untuk melunasi sisa KPR. Sementara sisanya disebut dipakai untuk memenuhi tanggung jawab Okin kepada anak-anak dan mantan istrinya.

Meski sempat menjadi perbincangan di media sosial, pihak Okin berharap persoalan ini tidak lagi berkembang menjadi opini yang menyudutkan salah satu pihak, mengingat keduanya telah memiliki kesepakatan bersama terkait urusan keluarga mereka.
Catatan Redaksi: Artikel ini diterbitkan oleh BeritaDunia. Setiap pembaruan akan ditampilkan melalui halaman artikel ini.