Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, buka suara. Irpan menegaskan Jokowi tidak melawan hukum.
"Dalam putusan yang selama ini yang diperiksa dan diadili, baik yang diajukan oleh Bambang Tri di PN Jakarta Pusat maupun oleh Muhammad Taufiq, Top Taufan, dan Bangun Sutoto. Sama sekali tidak ada amar putusan pengadilan yang menghukum atau memerintahkan kepada Pak Jokowi untuk memperlihatkan ijazah Fakultas Kehutanan UGM kepada publik, itu tidak ada," kata Irpan di PN Solo.
Dia menilai pemohon tidak punya dasar hukum menggugat Jokowi. Irpan mengatakan Jokowi sudah mengetahui gugatan tersebut dan menyikapi santai gugatan tersebut.
"Respons Pak Jokowi terkait perkara ini datar-datar," ucapnya. Irpan juga menganggap isi gugatan santun. Dia menyebutkan tidak ada dalil yang menyerang kehormatan Jokowi.
"Di dalam formulasi gugatannya nampak santun lah. Jadi tidak terdapat adanya suatu dalil gugatan yang sifatnya menyerang atas kehormatan diri Pak Jokowi, seperti layaknya gugatan-gugatan sebelumnya. Kami juga menanggapi dengan nada, dan sikap yang humanis," ujarnya.
Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng Maharasri, mengatakan pihaknya belum tahu ijazah Jokowi asli atau tidak. Pihaknya hanya mengakui jika Jokowi alumni UGM. "Prinsipnya tadi gugatan kita tidak mengakui ijazah Pak Jokowi asli, tapi ingin Pak Jokowi hadir di persidangan dan menunjukkan ijazah. Mengenai ijazah Pak Jokowi itu asli atau tidak asli, yang bersangkutan yang tahu," kata Ajeng.
Konflik
Ijazah Jokowi Kembali Di Bahas, Jokowi datar - datar aja
Pengacara asal Klaten, Sigit Pratomo, menggugat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait urusan ijazah. Pihak Jokowi buka suara terkait gugatan itu. Sigit menggugat Jokowi karena dinilai melawan hukum. Sigit menyebutkan Jokowi tidak pernah hadir dalam persidangan yang menggugatnya serta tidak pernah menunjukkan ijazah aslinya.