Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran sapi kurban Presiden Prabowo Subianto kepada masyarakat pada Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah merupakan bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (BANPRES) yang telah berjalan sejak lama.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, mengatakan program tersebut bertujuan membantu masyarakat, khususnya warga kurang mampu, agar dapat ikut merasakan kebahagiaan Iduladha melalui pembagian daging kurban.
Menurut Juri, bantuan sapi kurban tersebut bukan untuk kepentingan pribadi Presiden, melainkan sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat di berbagai daerah di Indonesia. Tahun ini, sebanyak 1.098 ekor sapi dikirim ke sejumlah wilayah sebagai bentuk kepedulian sosial pemerintah.
Ia juga menjelaskan bahwa penggunaan anggaran BANPRES dalam program tersebut merupakan hal yang wajar karena sejak awal memang diperuntukkan bagi bantuan kemasyarakatan. Selain itu, Presiden Prabowo tetap melaksanakan ibadah kurban pribadi menggunakan dana pribadi yang hasilnya juga dibagikan kepada warga.
Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia turut memberikan penjelasan terkait polemik penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban. Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyebut praktik tersebut memiliki dasar dalam tradisi Islam, di mana pemimpin diperbolehkan menggunakan kas negara atau Baitul Mal untuk kepentingan masyarakat.
MUI menilai APBN dalam konteks negara modern dapat dipahami sebagai bentuk Baitul Mal yang dikelola demi kesejahteraan publik. Karena itu, pengadaan hewan kurban oleh negara dinilai sah dan tidak bertentangan dengan syariat selama manfaatnya diberikan kepada masyarakat luas.