SERANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur Utama PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak, Oya Masri, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran perusahaan daerah tersebut. Majelis hakim memutuskan Oya bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenai kewajiban membayar denda sesuai putusan pengadilan. Kasus ini sebelumnya berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program dan kegiatan PDAM yang menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim memberikan putusan berbeda terhadap dua terdakwa lainnya. Keduanya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum, sehingga diputus bebas dari seluruh tuntutan.

Sebelumnya, jaksa menuntut Oya Masri dengan hukuman yang lebih berat, yakni 4 tahun 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut pembayaran denda serta uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan pada sejumlah kegiatan PDAM Lebak pada periode 2020–2021, termasuk program hibah air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan beberapa pekerjaan teknis perusahaan. Berdasarkan hasil penyelidikan, negara disebut mengalami kerugian lebih dari Rp2 miliar.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim menjadi akhir dari rangkaian persidangan yang telah berlangsung selama beberapa bulan. Meski demikian, para pihak masih memiliki kesempatan untuk menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan Redaksi: Artikel ini diterbitkan oleh BeritaDunia. Setiap pembaruan akan ditampilkan melalui halaman artikel ini.