International News Network
Selasa, 12 Mei 2026
Kriminal

Gibran Tanggapi Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Pati, Minta Penindakan Tegas

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengecam keras dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pemilik pondok pesantren di Pati terhadap puluhan santriwati. Pemerintah menegaskan komitmen perlindungan anak serta mendorong penanganan hukum yang tegas, sekaligus memastikan korban mendapat pendampingan psikologis.

Jakarta, 05 Mei 2026 23:37 WIB • Indonesia • 17 views
Gibran Tanggapi Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Pati, Minta Penindakan Tegas
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka mengecam keras dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pemilik pondok pesantren di wilayah Tlogowungu, Pati, berinisial AS. Tersangka diduga melakukan tindakan tersebut terhadap puluhan santriwati yang masih berusia di bawah umur.

Dalam keterangannya pada Selasa (5/5/2026), Gibran menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun. Ia menyampaikan bahwa proses hukum harus berjalan secara tegas, transparan, dan berkeadilan agar memberikan efek jera sekaligus menjamin keadilan bagi para korban.

Gibran juga menekankan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo menjadikan perlindungan anak sebagai salah satu prioritas utama. Menurutnya, lingkungan pendidikan seperti sekolah dan pondok pesantren seharusnya menjadi tempat yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak, bukan justru menjadi lokasi terjadinya kekerasan.

Sebagai langkah ke depan, pemerintah berkomitmen untuk memperkuat sistem pengawasan dan perlindungan terhadap peserta didik. Hal ini dilakukan guna mencegah terulangnya kasus serupa di berbagai institusi pendidikan. Selain itu, Gibran meminta agar para korban mendapatkan pendampingan secara maksimal, termasuk layanan psikologis dan pemulihan trauma secara berkelanjutan.

Sementara itu, pihak kepolisian telah menetapkan AS sebagai tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, hingga saat ini terdapat delapan orang korban yang telah melapor secara resmi. Namun, jumlah korban diduga jauh lebih banyak, dengan perkiraan mencapai lebih dari 30 hingga 50 santriwati, sebagian besar masih berada di jenjang pendidikan SMP.

Kasus ini disebut telah berlangsung sejak tahun 2024. Dari hasil penelusuran sementara, para korban diduga mengalami tindakan kekerasan dalam kurun waktu yang cukup lama. Hal ini semakin memperkuat urgensi penanganan kasus secara menyeluruh dan transparan.

Tersangka AS sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polresta Pati pada Senin (4/5/2026). Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. Menyikapi hal itu, pihak kepolisian berencana mengambil langkah tegas dengan melakukan penjemputan paksa guna memastikan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.

Kasus ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, terutama terkait perlindungan anak di lingkungan pendidikan berbasis asrama. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut tuntas perkara ini serta memberikan perlindungan dan keadilan bagi seluruh korban.