Kementerian Komunikasi dan Digital mengambil langkah tegas dengan memblokir situs Polymarket di Indonesia. Platform prediction market tersebut dinilai memiliki unsur perjudian karena memungkinkan pengguna memasang taruhan uang terhadap hasil suatu peristiwa yang belum pasti.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengatakan aktivitas semacam itu tetap dikategorikan sebagai judi online meskipun dibungkus dengan konsep prediction market dan memanfaatkan teknologi blockchain maupun aset kripto.

Menurutnya, pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk perjudian digital yang berkembang di ruang siber nasional. Ia menegaskan praktik spekulasi berbasis taruhan uang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Selain menutup akses situs Polymarket, Kemkomdigi juga tengah melakukan pemantauan terhadap akun media sosial yang terhubung dengan platform tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memperluas pembatasan akses di berbagai platform digital.

Kemkomdigi menyebut tindakan pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif judi online. Pemerintah juga menilai aktivitas taruhan digital berisiko memicu kerugian finansial bagi masyarakat.

Langkah Indonesia sejalan dengan sejumlah negara lain yang lebih dulu mengambil tindakan terhadap Polymarket. Singapura, Brasil, dan India diketahui telah memblokir platform tersebut, sementara beberapa negara lain seperti Taiwan, Thailand, China, dan Jepang juga menerapkan pembatasan akses sesuai regulasi masing-masing.

Pemerintah pun mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas spekulasi berbasis taruhan digital, termasuk yang menggunakan aset kripto. Ke depan, Kemkomdigi akan terus memperkuat pengawasan ruang digital dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menjaga ekosistem digital yang aman dan sehat.
Catatan Redaksi: Artikel ini diterbitkan oleh BeritaDunia. Setiap pembaruan akan ditampilkan melalui halaman artikel ini.